Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Sidang E-Litigasi Duplik Tergugat PUDAM Bangkalan: Kuasa Hukum Achmad Sebut Pelepasan Hak Patut Dipertanyakan

Selasa, 29 Juli 2025 | 22:38 WIB Last Updated 2025-07-29T15:38:38Z


Bangkalan, - Sidang E-Litigasi Duplik Tergugat dalam perkara perdata nomor 11/Pdt.G/2025/PN.BKL di Pengadilan Negeri Bangkalan antara Achmad dan PUDAM Bangkalan. Dalam sidang tersebut, tergugat mempresentasikan jawaban atas replik penggugat,Selasa (29/07/2025).

Kuasa hukum penggugat, Sujarwanto, S.H, menyatakan bahwa PUDAM masih mempertahankan sikapnya dengan mengacu pada surat keteguhan yang diterbitkan pada tahun 2011. 

"Surat keteguhan tersebut didasarkan pada pelepasan hak yang dilakukan oleh pihak keluarga Matroji Jali,"ujarmya.

Namun, Sujarwanto mengungkapkan keraguan tentang keabsahan pelepasan hak yang dilakukan pada tahun 1989. 

"Pasalnya, Matroji Jali telah meninggal pada tahun 1984, sehingga tidak mungkin melakukan pelepasan hak lima tahun setelah kematiannya,"ungkapnya.

Masih lanjutnya,pihak Achmad juga membantah melakukan pelepasan hak. Menurut Sujarwanto, Achmad menyatakan bahwa dirinya sudah berada di Kota Surabaya pada tahun 1989 dan tidak pernah melakukan pelepasan hak kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Sujarwanto menegaskan bahwa penerbitan P2AT (Pemberian Hak) yang didasarkan pada pelepasan hak perlu ditinjau ulang. 

"Sebab pihak Achmad tidak pernah melakukan penandatanganan pelepasan hak,"tegasnya.

Dalam persidangan nanti, Sujarwanto akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pelepasan hak tersebut. 

"Jika ditemukan bahwa orang lain yang melakukan pelepasan hak, maka kasus ini dapat dikategorikan sebagai mafia tanah,"pungkasnya.


(GN)
×
Berita Terbaru Update