Kejadian berawal dari datangnya beberapa orang gerombolan yang mengaku anggota polisi yang bila mana mencari seseorang ber inisial (A) dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Korban pun merasa bingung, karena pada awalnya gerombolan tersebut mengaku bahwasanya telah mendapat pelaporan dari Polda Papua untuk segera membawa korban dan memeriksa korban terkait kasus penggelapan dan penipuan.
Bahkan gerombolan tersebut sempat meminta dan memeriksa Android korban, walaupun sempat ada penolakan dari korban, namun karena korban merasa ketakutan korban pun menyerahkan Androidnya untuk di periksa oleh gerombolan tersebut
Pada akhirnya korban merasa curiga ketika korban kembali bertanya tentang surat penangkapan kepada para pelaku,
Salah satu pelaku sempat menunjukan KTA ( Kartu Tanda Anggota ) polri ketika korban hendak meminta surat perintah penangkapan,
namun para gerombolan tersebut tidak bisa menunjukan surat perintah .
Kecurigaan korban semakin menguat ketika gerombolan yang mengaku dari institusi polri, tapi tidak bisa menunjukan surat perintah pelaporan dari Polda Papua, seketika itu juga korban menghubungi rekan rekan media.
Rekan - rekan media pun bergegas menghubungi Anggota Polres Tanjung Perak Untuk memastikan bahwa apakah benar gerombolan tersebut anggota polri
Beruntung anggota Polres Pelabuhan Tanjung perak bergegas datang dan langsung mengamankan gerombolan tersebut untuk diamankan di polres pelabuhan Tanjung perak.
Diketahui oknum yang mengaku anggota polri tersebut adalah anggota polri yang sudah disersi / dipecat dari kesatuan polri yang dulu berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dengan inisial (D), namun belum menyerahkan KTA ke institusi.
Korban berharap dengan kejadian ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak benar - benar serius dalam menangani kasus yang dialaminya
" Saya berharap dengan kejadian ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya serius dalam menangani kasus yang saya alami saat ini, agar tidak ada lagi korban - korban berikutnya " ucapnya
Untuk sementara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan ( Pasal 368/378 Jo pasal 53 KUHP ) guna pengusutan lebih lanjut.
(frs)