Sampang - Mengaku kekurangan Armada dalam melakukan penertiban sampah rumah tangga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sampang mengaku tidak mampu dalam menangani tumpukan sampah yang ada di pesisir pantai yang panjangnya lebih dari sepuluh meter, tepatnya di Dusun Jablung, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa cakupan areal kerja kami tidak sampai ke pantai, kami hanya melayani jalan utama kecamatan itupun terbatas pada pusat-pusat keramaian seperti pasar dan kantor kecamatan, mengingat SDM dan sarpras yang terbatas, Bila terjadi hal-hal seperti diatas tentu harus ditangani bersama antara pihak Kecamatan,Desa dan DLH." Ucapnya.
Lanjut, masih kata Faisol Ansori,
"Kami siap membantu, namun jangan sepenuhnya diserahkan pada kami, armada dan tenaga terbatas, alangkah baiknya kalo semua pihak terlibat." Harapnya
"Kami sangat berharap pada dinas terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Sampang agar secepatnya menyediakan Tempat Pembuangan Akhir Sampah(TPA) di wilayah Kecamatan Banyuates, agar nantinya masyarakat tidak bingung lagi dalam membuang sampah, karena sudah ada tempatnya." Harapnya.
Perlu diketahui, Pengawasan penaatan merupakan amanat Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa,
"Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup."(Ir)