Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Polsek Asemrowo Ungkap Kasus DPO Curanmor didaerah Tambak Osowilangun Surabaya

Sabtu, 20 Mei 2023 | 14:12 WIB Last Updated 2023-05-20T07:12:27Z


Surabaya - Petualangan Samsul Anang (55) harus terhenti ditangan anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Asemrowo Surabaya Jawa Timur.


Setelah sempat buron sejak Desember 2019 silam. Pria asal Tambak Osowilangun RT -03 RW -01 Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Surabaya ditangkap dirumahnya pada Kamis 18 Mei 2023 pukul 10:00 Wib.


Sebelumnya, petugas menangkap rekan pelaku bernama Purwanto alias Gofur (42) warga Genting Gang V Surabaya.
Purwanto sendiri merupakan otak pelaku pencurian sepeda motor milik petugas Scurity saat diparkir didepan Pos I Teluk Lamong Surabaya pada Minggu 08 Desember 2019 lalu sekitar pukul 02 :30 Wib.





Mereka berdua berhasil membawa kabur sepeda motor merk Honda milik korban dengan Nopol W – 5102 – TY.
Namun apes, aksi kedua maling tersebut kepergok teman korban (Scurity) saat mengambil sepeda motor.


Karena aksinya diketahui petugas Scurity, kedua maling itu melarikan diri dengan kendaraaan hasil curiannya.
Sempat terjadi kejar – kejaran antara pelaku dengan petugas Scurity. Sesampainya dijalan Kalianak Surabaya, kedua maling naas itu terpeleset dan terjatuh dari atas kendaraannya.


Tersangka Purwanto akhirnya berhasil diamankan, sementara Samsul Anang kabur melarikan diri,” ujar Kapolsek Asemrowo Kompol Hegi Renanta saat konferensi pers Sabtu (20/05/2023).


menyampaikan, penangkapan pelaku yang sempat buron (DPO) hampir 3 tahun itu berkat informasi dari Bhabinkamtibmas yang melihat keberadaan SA didaerah Tambak Osowilangun Surabaya.

Berikut barang bukti yang telah diamankan Polsek Asemrowo, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Nopol: W 5102 TY, Ta.2012, Noka : MH1JFB115CK015103, Nosin : JFB1E1013984 atas Nama Nuril Huda , alamat Desa Wedoro Kec.Waru Sidoarjo, beserta STNK sepeda motor.

Atas tindakan tersebut di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


(Mtsr)
×
Berita Terbaru Update