Hal ini disampaikan Bapak Maryoto dalam wawancara usai Upacara di Pemkab Tanggal 03/05/2023 dengan Media Surat Kabar Mingguan Optimis, yang jelas turut dihadiri Ketua DPRD Tulungagung.
”Disini saya mempertanyakan dua hal pertama apakah pernyataan Bupati merupakan sinyal akan adanya Intervensi dari pejabat yang tidak berwenang untuk mengusulkan. Kedua kenapa ketua DPRD Tulungagung diam saja dan tidak balik membuat penyataan untuk membuka aspirasi rakyat Tulungagung . Dimana posisi rakyat?” Ujar Wahid Ilham sekjend LKHN
Menjelang pergantian PJ Bupati Tulungagung yang akan selesai pada 25 September 2023 mendatang Sekjend LKHN mengajak masyarakat untuk memahami atas aturan KPU yakni Pasal 167 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) No. 10 Tahun 2016.
“Menjelang soal PJ Bupati aspirasi masyarakat Tulungagung perlu di gelar karena kemajuan nasib kesejahteraan daerah Tulungagung pasti melibatkan dampak terhadap rakyat. DPRD Tulungagung tidak boleh acuh dan harus berani menggelar karena sudah menjadi kewajiban yang diatur dalam amanat konstitusi” Ujar Wahid Ilham sekjend LKHN
Begitupun pihak Pemerintah daerah Tulungagung baik eksekutif dan legislatif juga harus memahami betul aturan Pasal 9 PERMENDAGRI Nomor 4 Tahun 2023, dengan pergantian tersebut PJ Bupati harus dipastikan mampu mengenal keinginan masyarakat dan mampu menuntaskan banyaknya persoalan ketimpangan hukum di sosial masyarakat Tulungagung.
“Saya mempertanyakan dimana Posisi Rakyat, LKHN siap mendorong Ketua DPRD Tulungagung untuk menggelar aspirasi rakyat dari berbagai segmen sosial. Kalau tidak segera maka saya bersama Ketua LKHN akan menggelar PR yakni Panggung Rakyat melibatkan aktivis milenial serta masyarakat umum” pungkas wahid ilham
Mencerdaskan masyarakat merupakan bagian amanat undang- undang, tidak salah bila masyarakat tulungagung ingin PJ Bupati yang lebih paham persoalan daerah sehingga tidak alergi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daerah Tulungagung.