Kepala Kepolisian Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sebagai bukti perang terhadap pengedar narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya khususnya Jawa Timur.
"Berdasarkan informasi awal dari hasil pengungkapan puluhan kilo sabu dan ribuan pil ekstasi yang berhasil di ungkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Jumat 26 Mei 2023 sekitar pukul 06.30 Wib, di Stasiun Malang Kotalama Jalan Trunojoyo 79 Klojen Malang," jelas Kombes Pol Pasma Royce, pada Selasa, (20/06/2023).
Kombes Pol Pasma menyebut, penangkapan terhadap PN, (40), warga Krajan Kota Batu. Bersama barang bukti berupa 27 bungkus dalam kemasan theberisi dengan berat 28.275 gram sabu, dan dua bungkus plastik berisi 10.000 butir pil ekstasi dengan berat 3.777 gram.
"Berdasarkan pengakuan tersangka PN awalnya, tersangka mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah hotel di daerah Karawang Jawa Barat pada Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB," tutur Pasma, panggilan karibnya.
"Lantas pada Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, atas perintah dari Bandar yang saat ini masih kita kejar, tersangka PN diminta mengirim sabu dan ekstasi tersebut ke kota Surabaya, dengan menggunakan moda transportasi kereta api," ungkap Pasma.
Pasma mengungkapkan, namun pada saat sampai di stasiun Gubeng, tersangka tidak turun melainkan meneruskan perjalanan ke kota Malang, dan Rencananya sabu tersebut, akan diedarkan di wilayah jawa timur (khususnya di kota Surabaya dan sekitarnya).
"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi dan setiap pengiriman tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp. 100.000.000," tandas Pasma.
Pama menambahkan, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, 27 bungkus kemasan theberisi sabu seberat 28.275 gram, dua bungkus plastic berisi 10.000 butir seberat 3.777gram beserta bungkusnya, satu timbangan stainles, dua buah HP, dan satu koper besar.
"Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atau Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.