Bagaimana tidak, pekerjaan sambilannya itu adalah menjual Sabu-sabu. Sayang, gerak-gerik BN melakukan pekerjaan sambilannya itu ternyata terpantau oleh warga di rumahnya Jalan Kalimas Timur, Pabean Kulon Surabaya.
Aktivitas tak legal itu kemudian dilaporkan ke petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Setelah anggota menerima laporan langsung melakukan observasi dan pemantauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB, petugas melihat pelaku yang dicurigai, sedang berada di rumah kemudian dilakukan penggerebekan.
Setelah itu, petugas melakukan penangkapan terhadap BN tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 17 poket sabu siap jual, dengan berat total 1,91 gram.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba mengatakan, "Anggota kami menemukan barang bukti (sabu) di rumah BN yang disimpan didalam tas kamar, setelah itu kami langsung bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut," ungkap, AKBP Daniel Simamosa, pada Senin (05/06/2023).
Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan, bahwa pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Pahrul (DPO), dari Bangkalan Madura kemudian di ranjau di bawah pohon besar dipinggir kali Jembatan Merah Surabaya.
Atas perbuatannya BN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(*)