Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Kuli Gudang Pengedar Sabu

Jumat, 21 Juli 2023 | 17:41 WIB Last Updated 2023-07-21T10:41:16Z





Surabaya - Polisi menggerebek rumah Kontrakan yang dihuni kuli gudang berinisial AH (44) di Jalan Sawah Pulo Kecamatan Semampir Surabaya.

Dari penggerebekan itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap AH dan menyita sabu 13 paket ekonomis siap edar, 6 timbangan elektrik, kotak atau box Brankas penyimpanan, tas kecil warna hitam dan handphone. 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran narkoba di daerah tersebut.

Setelah menghimpun informasi tersebut, Daniel menerjunkan anggotanya untuk melakukan profiling, hingga mengidentifikasi AH sebagai pengedar di wilayah itu.

"Tim kami menangkap AH saat berada di dalam rumahnya kontrakan tanpa perlawanan," ujar Daniel, Jumat (21/07/2023).

Dari interogasi, AH mengaku bahwa awalnya dia membeli 30 gram sabu dari seseorang Bandar yang dikenalnya berinisial AR (DPO) pada Selasa, 30 Mei 2023, sekira pukul 14.00 WIB di daerah Pasar Loak Jl. Dupak Rukun Kec. Bubutan Surabaya. Namun setelah itu, AH ditangkap.

"Pengakuannya setelah mendapat sabu langsung dibagi menjadi puluhan poket untuk dijual kembali. Barang bukti itu disimpan dalam kotak atau box Brankas warna hitam," paparnya.

"Selain sabu kami juga mengamankan dua puluh sembilan pak plastik klip kosong, dan delapan buah Skrop sedotan plastik," tambah AKBP Daniel Alumni Akpol 2004.




Daniel mengungkapkan, AH sudah tiga mengedarkan sabu. Pengakuan tersangka ia menjual sabu karena kerjanya sebagai kuli gudang sepi.

"Atas perbuatannya tersangka AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) DAN Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.



(sul) 
×
Berita Terbaru Update