AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menyebut, tersangka melakukan hal tersebut karena tergiur untung demi mencukupi kebutuhannya.
"Dari hasil penggeledahan, anggota kami dilapangan menemukan 3 paket klip narkoba jenis sabu yang disimpan didalam dompet motif bunga," ujar Daniel, pada Senin (21/08/2023).
Daniel menerangkan, dari hasil penyidikan, IH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang SF (DPO) seharga Rp1 juta. Sabu tersebut kemudian dibuat paket hemat untuk dijual kembali.
"Dia ini mengaku beli dari SF di kawasan Sidodadi Kulon Simokerto Kota Surabaya, seharga Rp1 juta untuk kemudian dijual lagi dengan mencari keuntungan per paketnya," kata Daniel.
Saat ini, polisi memburu orang yang memasok sabu itu kepada IH.
Tersangka IH yang kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(sul)