Isyarat pengambilan alih Grha Wismilak ditandai dengan pertemuan sejumlah Kapolres dari berbagai wilayah se Jatim. Dalam pertemuan itu Toni menyatakan kalau Grha Wismilak sudah terdaftar sebagai inventaris Polda Jatim.
“Ini sudah didaftar aset kami dari tahun-tahun sebelumnya ini. Makanya proses beralihnya ini (waktu dibeli PT. Gelora Djaja) kami anggap tidak betul. Kami sudah temukan fakta itu,” kata Toni pada Senin (20/8/2023).
Toni menyinggung soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dibeli oleh PT. Gelora Djaja pada tahun 1993 tidak memiliki warkah tanah di lahan yang memiliki luas asli 999,89 meter persegi itu dan bernomor jalan 36-38.
“Dari proses yang harusnya izin Kemenkeu kemudian warkah nya sendiri termasuk objek ukur dari surat sertifikat tanah ini yang sebetulnya tidak berada disini tapi berada di Jalan Darmo 63-65. Sebetulnya objek itu bukan ada di sini, tapi ada di sana. Tapi sertifikat itu prosesnya tetap diterbitkan,” katanya.
Selain itu dalam pertemuan tadi, para Kapolres mendapat sejarah singkat soal Gedung Grha Wismilak. Yang mana gedung itu memiliki kaitan erat dengan sejarah Polisi Istimewa.
Dalam sejarahnya Tokubetsu Keisatsutai Surabaya yang merupakan bentukan Militer Jepang kemudian diubah menjadi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Ini sekaligus mengingatkan pada jajaran kepolisian generasi muda bahwa tempat ini tempat berserjarah memang tentu mereka harus tau sejarah berdirinya Polisi Istimewa di sini kemudian menjadi Polri,” katanya.
Meski akan segera diambil alih, Polda Jatim masih belum tahu bakal difungsikan sebagai apa gedung tersebut. Sedangkan waktu ditanya soal penetapan tersangka, Toni menyebut pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan proses melengkapi bukti.
“Yang terpenting bahwa proses peralihan aset ini tidak sebagaimana aturan yang ditetapkan. Ini akan digunakan nanti, yang terpenting bisa kembali dulu,” jelasnya.
Sementara itu Jonahar Kepala Kanwil BPN Jatim menyebut ada cacat administrasi dalam penerbitan HBG yang dimiliki PT Wismilak. Sebab gedung yang sebelumnya ditempati kepolisian itu mendapat permohonan oleh perorangan.
“Gedung ini sudah saya sampaikan cacatnya tadi. Sudah kita usulkan ke pusat. Tapi memang ada kendala di Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021, karena sudah lebih dari lima tahun maka belum bisa dibatalkan (sertifikat),” jelasnya.
(sul)