Setibanya di Mapolres Sampang, perwakilan dari rombongan keluarga korban langsung menemui Kasat Reskrim Polres Sampang guna menyampaikan beberapa tuntutannya.(11/08/2023)
Hal itu dikatakan oleh perwakilan keluarga korban, Mahbubah (48), bahwa tujuannya ke Mapolres Sampang untuk meminta proses hukum dilakukan secara transparan untuk memenuhi rasa keadilan korban dan juga pihak keluarga.
"Sebenarnya kami masih belum percaya atas insiden yang menewaskan almarhum. Sebab, hubungan almarhum dan pelaku ini sangat dekat, tapi kok tega ya almarhum dituduh memiliki ilmu santet. Bahkan membunuhnya."Ucap Mahbubah
"Kami meminta, pihak kepolisian agar melakukan reka ulang demi memperjelas awal mula insiden pembunuhan itu terjadi dan kalau memang ada motif berencana, pihak kejaksaan nantinya menjatuhkan sanksi hukuman yang seberat-beratnya pada Mat Hasan(28) pelaku pembacokan terhadap korban."Ucapnya
Menanggapi aduan keluarga korban, AKP Sukaca. SH.M.H, Selaku Kasat Reskrim Polres Sampang mengatakan,
"Terkait ada atau tidak unsur pembunuhan berencananya masih belum bisa dipastikan karena saat ini terus dilakukan penyidikan, yang jelas pelaku telah disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,"singkatnya.
(Sunan)