Kedua pelaku yang ditangkap adalah SM (32), warga Kalimas Baru, Surabaya dan AR (34), warga Gadel, Tandes, Surabaya. Sedangkan satu pelaku lain yang masih diburu polisi adalah MA'UD (DPO).
AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyebut, komplotan pada saat melakukan aksi pencurian tersebut, secara hunting untuk mencari sasaran (R4) setelah menemukan sasaran pelaku AR dan MA'UD (DPO) berperan untuk memantau situasi.
"Untuk pelaku SM mereka bagian mencongkel jendela rumah korban kemudian mengambil kunci yang diletakkan di atas meja," ungkap AKBP Mirzal, pada Selasa (01/08/2023).
Mirzal mengatakan, pelaku SM bagian mengambil kunci dan kendaraan R4 jenis suzuki carry warna silver metalik dengan nopol S 8857 AE kemudian dibawa kabur.
Berdasarkan dari kejadian pencurian tersebut, serta hasil pemeriksaan di TKP serta petunjuk lainnya, Tim Opsnal Resmob yang dipimpin AKP Cendy Andries Bastian, akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SM di wilayah Jalan Jepara, Surabaya.
Setelah dilakukan pengembangan lagi polisi melakukan penangkapan AR di rumah Kos yang beralamat di Jalan Gadel Sari Tama.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti lain, satu sepeda motor honda vario (sarana), satu kendaraan R4 jenis suzuki carry dan rekaman CCTV pada saat kejadian.
(Sul)