Barang haram yang disimpan dalam kotak handphone diketahui petugas saat melakukan penggerebakan hingga pengeledahan. Akibat penyimpanan barang ilegal di pinggir tempat tidur pelaku diamankan polisi.
"Pelaku MSR menyimpan 11 poket narkoba seberat 4,60 gram. Dari penggeledahan dirumah, pelaku sempat mengelak. Kemudian barang haram Narkoba itu ditemukan di tempat tidurnya," ucap AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Kamis (24/08/2023).
Ia menambahkan, berdasarkan dari keterangan pelaku, kamar yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat tidurnya.
"Pelaku MSR mengakui bahwa barang sabu-sabu yang disimpan di tempat tidur, merupakan miliknya. Dan kamar yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan kamarnya pelaku," terangnya.
"Mereka membeli sabu awalnya, 2 gram seharga Rp. 2.000.000, namun belum dibayar dan rencananya akan dibayar jika barang sabu sudah laku terjual semuanya," tutur Daniel.
Daniel menambahkan, Dari pengakuan tersangka mengaku bahwa sudah tiga kali ini membeli narkotika jenis sabu ke Saudara FANDI.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(sul)