Satu bidang tanah seluas 197 m persegi, berikut bangunan yang berdiri di atasnya.
Sebagaimana tertuang dalam sertifikat hak milik no 225 yang terletak di jalan Dukuh Kupang XVI/15 kec Dukuh Pakis Surabaya.
Berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri Surabaya No Pungkasny63/EXS/2023/PN SBY Tanggal 14 Agustus 2023, dengan menghadirkan para saksi Darmanto dachlan SH. MH, Ria widya adhi SH, Yadi supriono SH. MH, Subagio SH, Jino SH. MH, H. Suo purnomo, Herry arifianto SH. MH dan Suriadi (05/09/2023)
Permohonan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan pemohon belum bisa menguasai lahan mulai sejak penetapan tanggal ditunjukanya pemenang lelang dan masih dikuasai oleh Moch agus ridwan selaku penghuni tanah dan bangunan di jalan Dukuh kupang XVI/15 kec. Dukuh pakis Surabaya.
Satria Adhi Respati Wicaksono SH Selaku Juru Sita Pelaksana eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya meyampikan " Terimakasih kepada pihak - pihak terkit yang telah membantu berjalanya eksekusi sehingga pengosongan rumah sengketa tersebut berjalan dengan lancar " Pungkasnya.
(*)