Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Eksekusi Pengosongan Lahan dan Bangunan Di Jalan Dukuh Kupang XVI/15 Surabaya

Selasa, 05 September 2023 | 18:23 WIB Last Updated 2023-09-05T11:26:56Z


Surabaya, - Kasus sengketa lahan dan bangunan kembali terjadi di Surabaya. Kali ini menimpa warga jalan Dukuh kupang XVI/15, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, bahwasanya penguasaan lahan yang dikuasai oleh Moch Agus Ridwan belum mau meninggalkan lokasi lahan tersebut.

Satu bidang tanah seluas 197 m persegi, berikut bangunan yang berdiri di atasnya.
Sebagaimana tertuang dalam sertifikat hak milik no 225 yang terletak di jalan Dukuh Kupang XVI/15 kec Dukuh Pakis Surabaya. 

Berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri Surabaya No Pungkasny63/EXS/2023/PN SBY Tanggal 14 Agustus 2023, dengan menghadirkan para saksi Darmanto dachlan SH. MH, Ria widya adhi SH, Yadi supriono SH. MH, Subagio SH, Jino SH. MH, H. Suo purnomo, Herry arifianto SH. MH dan Suriadi (05/09/2023)



Eksekusi lahan tersebut berdasarkan surat no 725/SRP/PIM/05/2019 tanggal 08 Mei 2019 risalah lelang yang dimenangkan oleh Indra lukita dan Remon Samora sebagai pemenang lelang

Permohonan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan pemohon belum bisa menguasai lahan mulai sejak penetapan tanggal ditunjukanya pemenang lelang dan masih dikuasai oleh Moch agus ridwan selaku penghuni tanah dan bangunan di jalan Dukuh kupang XVI/15 kec. Dukuh pakis Surabaya.



Disaksikan oleh pengurus kampung serta petugas kelurahan, kecamatan dan TNI POLRI eksekusi lahan tersebut terlaksana dengan aman dan kondusif.

Satria Adhi Respati Wicaksono SH Selaku Juru Sita Pelaksana eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya meyampikan " Terimakasih kepada pihak - pihak terkit yang telah membantu berjalanya eksekusi sehingga pengosongan rumah sengketa tersebut berjalan dengan lancar " Pungkasnya.

(*)
×
Berita Terbaru Update