Oknum RT 05 di wilayah RW 07 Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran melakukan pungutan liar (Pungli) PKH atau bansos terhadap para penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Yuri widarko SH Selaku camat Kenjeran kelurahan bulak banteng menyampaikan " Setelah saya dapat permasalahanya apa, baru kita bisa ambil langkah-langkah terkait kasus tersebuttersebut .( 17/10/2023 )
Yang jelas kami dari kecamatan sudah sering mengingatkan kepada oknum Rt maupun Rw, jangan sekali - kali memotong haknya warga, kalaupun warga itu tidak layak menerima bantuan dan tergolong mampu ya segera laporkan ke kami agar kami hapus dari daftar penerima bantuan.
Untuk sementara oknum tersebut akan kami panggil dan kami berikan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut " Terangnya
Anggap saja Nuri (nama samaran) mau warga RT 05 RW 07 Kelurahan Bulak Banteng Surabaya mengaku dirinya selalu diminta uang sebesar Rp 100 ribu dalam tiap penyerahan, undangan PKH atau sembako.
Bahwa Uang tersebut diminta oleh oknum RT dan RW tidak segan-segan untuk meminta uang PKH atau bansos secara langsung dan mengumpulkan undangan penerima bantuan untuk mencairkan uang tunai.
Sementata Lurah Bulak Banteng Yudhi Priyoutomo menegaskan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum ketua RT Atau RW tersebut untuk membuat klarifikasi dan surat pernyataan terkait sanksi yang diberikan kepada oknum RT, Bersama RW,
Diketahui terkait bantuan sosial program keluarga harapan PKH, apapun alasannya di potong atau di pinta itu tidak di benarkan,
Adapun praktek dilapangan bentuk bantuan sosial yang diturunkan dari kemensos adalah hak sepenuhnya warga, dan harus di berikan secara utuh kepada warga
Hingga berita ini ditayangkan berharap pemerintah Kota Surabaya mengambi Langkah tegas terkait pemotongan tersebut.
(Mtsr)