Kewajiban ini bahkan tercantum pada pasal 531 Kitab Undang-Undangan Hukum Pidana (KUHP). Tidak hanya itu, jika seseorang sebagai pengendara motor, kemudian terlibat kecelakaan dan menyebabkan adanya korban, maka ia diwajibkan untuk diberikan pertolongan, dan segera menghubungi 112 sebagai bentuk pertolongan awal
Kejadian terjadi di jalan ngaglik Surabaya, yang bila mana terjadi kecelakaan tunggal yang diakibatkan karena menghindari kucing (04/11/2023).
Diketahui Nira adalah Warga Petemon Barat no 109 Surabaya, yang sedang mengndarai kendaranya, dengan kecepatan normal, namun kecelakaan tersebut terjadi karena menghindari kucing yang sedang menyeberang.
Beruntung ada Satpol PP yang sedang berjaga di wilayah ngaglik, sehingga anggota tersebut cepat tanggap dalam melakukan pertolongan pertama, dan mengangkat korban untuk segera di bawa ketepi jalan, agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak mengganggu pengendara yang lain
Tak selang lama petugas dari 112 pun langsung datang untuk memberikan pertolongan awal, dan membawa ke rumah sakit Dr. Soewandi untuk diberikan pertolongan dan tindakan selanjutnya.
Dengan kejadian tersebut, masyarakat surabaya akan menilai pentingnya petugas di suatu tempat sangatlah dibutuhkan, salah satunya dengan kejadian yang terjadi di jalan Ngaglik Surabaya,
Sehingga kejadian yang tak disangka - sangka dapat segera diatasi.
(lukman)