berdasarkan informasi masyarakat tersebut, anggota jajaran beserta Polresta Malang Kota gerak cepat untuk melakukan operasi patroli gabungan dan mengamankan sedikitnya 136 unit motor.
"Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto melalui Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim menegaskan, bahwa penindakan terhadap ratusan kendaraan roda dua yang tidak sesuai spektec tersebut didapati saat menggelar Patroli gabungan.
"Kami dapati saat kami lakukan kegiatan Patroli gabungan dengan berpola tempat dan waktu. Selain itu, juga adanya pengaduan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya Balap Liar dan konvoi kendaraan yang bersuara bising ( knalpot brong ),"terangnya, Selasa (12/12/2023).
Kemudian bagi pelanggaran tersebut akan dilakukan penindakan dengan cara menggunakan tilang manual.
"Kendaraan tersebut tidak sesuai dengan standart pabrikan. Selain kami tilang, juga kami lakukan penahanan,"kata Kompol Akhmad Fani Rakhim.
Kompol Akhmad Fani Rakhim menjelaskan, kendaraan yang sudah diamankan boleh diambil kembali setelah pemilik menjalani proses sidang dan mengganti sperpart sesuai standart pabrik.
"Pada intinya kami ingin Masyarakat Kota Malang maupun yang sedang berkunjung ke Kota Malang, tidak merasa terganggu dengan adanya balapan liar serta kebisingan dari knalpot yang dimodifikasi ( brong ),"tegasnya.
Selanjutnya, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengantisipasi gangguan Kamtibmas oleh sekumpulan pemuda yang melakukan aksi balap liar, yang bisa menggangu kenyamanan bagi Masyarakat.
Kemudian dia juga berupaya mencegah hal yang bisa membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindakan-tindakan yang melanggar hukum tersebut demi keamanan dan keselamatan bersama" Pungkasnya
(fhd)