Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, bahwa anggota gangster tersebut awalnya ingin membuat konten di wilayah Lakarsantri, Surabaya.
"Pada Senin (15/01/2024), AGP dijemput MNL sekitar pukul 01.00 WIB dan berniat untuk mengecek lokasi untuk membuat konten tawuran. Setelah menyurvei lokasi, mereka bergabung lagi dengan rombongannya," ujarnya saat rilis, pada Jumat (26/01/2024).
Setelah bergabung dengan rombongannya mereka bergegas menuju lokasi TKP sekitar pukul 03.00 WIB,di pertengahan jalan kelompok gengster berpapasan dengan korban.
" Kelompok gengster melihat korban S yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, lalu korban mencoba melarikan diri dari kelompok gengster.Naasnya korban terjatuh karena menabrak trotoar kemudian terjatuh lalu dikeroyok oleh kelompok gengster," bebernya.
Tak sampai disitu AGP dan MNL memanfaatkan kesempatan ini untuk merampas sepeda motor milik korban.
"Tak hanya sepeda motor,di dalam jok sepeda motor terdapat juga 2 unit HP yang juga berhasil di rampas oleh pelaku," Imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
(Lukman)