Tidak sia - sia dari hasil patroli tersebut telah membuahkan hasil dengan mendapati segerombolan pemuda yang telah melakukan aksi tawuran antar kelompok, dan berhasil mengamankan beberapa pemuda yang akan melakukan aksi tawuran du jalan kenjeran Surabaya (15/01/2024)
Dengan kronologi, ketika patroli menyasar Area obyek vital, Perkantoran, Pertokoan, Pemukiman dan lokasi Jalanan Sepi yang Rawan menjadi Sasaran pelaku kejahatan dan aksi remaja Tawuran,
Tak selang lama patroli yang dipimpin oleh Iptu Dwi Ady M mendapati segerombolan pemuda yang telah melakukan aksi tawuran antar kelompok, dan saat itu patroli langsung mengamankan beberapa pemuda untuk dibawa ke polsek untuk dimintai data dan keterangan lebih lanjut.
Iptu Dwi Ady M Mengatakan " Ketika Anggota Polsek Simokerto Tiba di jalan kenjeran Tepat Di Depan makam Rangka. Seketika Itu Mendapati sekelompok pemuda yang melakukan Aksi Tawuran. Dan puluhan pemuda itu pun langsung Berlarian Ketika Melihat Anggota Yang Sedang Melakukan Patroli Rutin.
Kemudian petugas kepolisian dari Polsek simokerto Mengejar nya dan mengamankan seorang pemuda berbaju hitam. Tambahnya
Masih Iptu Dwi. pemuda tersebut di gelandang ke Polsek simokerto Guna Untuk Di Lakukan Pembinaan Agar Supaya Tidak Melakukan Aksinya Lagi. Dan di pagi hari nya sekira pukul 08.30 wib orang tua pemuda Tersebut itu didatangkan oleh bhabinkamtibmas Aipda Heru.
Setelah menerima pembinaan dari Aipda Heru, Ayah dari pemuda yang ikut tawuran bapak FZ warga Kapas Baru 7 Surabaya ini berjanji Sanggup mengawasi anak nya AZ (18 tahun) Agar Tidak Keluar rumah diatas jam 10 malam dan tidak ikut Kelompok tawuran Lagi.
Pembinaan seorang pemuda AZ 18 tahun Yang Diamankan saat tawuran didepan Makam rangka ini. sebagai Tindakan tegas awal karena tidak ditemukan sajam, dan jika diulangi lagi atau kedapatan membawa sajam maka akan di Proses hukum. kita jerat dengan Undang-Undang Darurat tahun 1951 Dengan ancaman Hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pungkas nya
(Ayad/Lukman)