Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Resmob Polres Pelabuhan Tg perak Mengamankan Satu Pelaku Curanmor Bisa

Senin, 15 Januari 2024 | 00:18 WIB Last Updated 2024-01-14T18:18:57Z



Surabaya-Anggota Unit IV Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor roda 2 yaitu (Curanmor) pada hari senin tanggal 8 januari 2024, sekira jam 14.00 Wib.

Diketahui indetitas pelaku yakni H, 37 tahun, Swasta, Islam, d/a Jl. Sumbo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Akp M Prasetya melalui Kasih Humas Iptu Suroto mengatakan Kronologis. Dimana pelaku H ini sudah merencakan terlebih dahulu untuk melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor terhadap korban.

Seketika itu pelaku menghampiri lokasi dan langsung membuka kunci sepeda motor korban dengan membuka kunci menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan dan akhirnya berhasil membawa kabur sepeda motor milik korbannya.

Saat terjadi penangkapan, pelaku merupakan target operasi Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sekarang tinggal di daerah Wonosari, segera anggota Opsnal Unit IV melakukan lidik lapangan menuju lokasi target pelaku pencurian kendaraan bermotor di Wonosari Gang 7 , pada Senin (8/1), sekira pukul 14.00 WIB.


Hariyanto merupakan Target Operasi (TO) tim Opnal Unit IV Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya setelah mendapat laporan dari sejumlah masyarakat.


“Anggota opsnal unit IV berhasil mengamankan pelaku H di kost kosan Wonosari gang 7 pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekita jam 14.00 WIB, selanjutnya Pelaku H diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.

Lanjut saat diinterogasi, pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa di tahun 2019. Pelaku H juga melakukan aksi curanmor di Jalan Sencaki mendapatkan hasil SPM Honda Beat.

“Barang bukti yang diamankan dari korban oleh Polisi, satu bendel foto copy BPKB satu lembar foto copy STNK dan satu buah kunci sepeda motor Honda Vario, sedangkan barang bukti dari tersangka adalah, satu buah pembuka magnet dua bua mata kunci T dan satu buah kunci T,”ungkap Iptu Suroto.

Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, yang memiliki ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara.





(Lukman)
×
Berita Terbaru Update