Acara Giat tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono, S.H.,S.I.K.,M.I.K., yang didampingi Kasi Humas, AKP Haryoko,
Menjelaska. Kronologis kejadiannya Utama. Sejak tahun 2020 korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya, berawal dari kakak kandung MNA 17 Tahun yang menyetubuhi korban saat kelas 3 SD, kemudian di lakukan Hal yang Sama Terhadap Korban yakni ayah kandung korban ME 43 Tahun,
Tidak Hanya Itu Kelakuan Bejat Tersebut Juga Di Lakukan kedua paman korban Yakni IW 43 Tahun dan MR 49 Tahun Mereka melakukan nya dengan cara memegang dan meremas payudara korban, Di lanjut kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban namun korban sedang menstruasi.
Tidak Berhenti Disitu kakak korban Terus Memaksa Dengan cara Mamasukan Kelaminya Ke dalam Mulut Korban. Pelaku melakukan hal tersebut di karenakan keadaan rumah sepi tidak ada orang dan pelaku khilaf ketika melihat pakaian korban press body (mengundang hasrat) yang akhirnya pelaku melakukan pencabulan Terhadap Korban.
Hasil Barang Bukti yang Sita Oleh Petugas yakni 1 Kaos Lengan Pendek warna Hitam Dan celana Warna Hitam Atas Perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016.
(Ayad)