Tersangka EYJ (38) diamankan bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi yang siap edar.Kepada petugas EYJ mengakui jika hasil dari jualan barang haram tersebut untuk kehidupan sehari-hari.
"Gaji dipercetakan gag mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari,makanya saya berjualan barang haram agar tercukupi kebutuhan sehari-hari," Ujar EYJ kepada petugas.
Kapolrestabes mengatakan melalui Kasatnarkoba Kompol Suria Miftah,pelaku yang diamankan adalah warga Sidoarjo terbukti pengedar narkoba. Jumat,(02/02/2024)
" Barang haram yang kami sita ialah ekstasi berlogo "HULK"dengan berat 12,303 gram,16 butir ekstasi tablet warna hijau, satu alat timbangan elektrik,2 bandel klip plastik,satu kantong tas warna hitam dan 1 unit handphone,"Ujar Kompol Suria Miftah.
Kini tersangka terjerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasla 112 Ayat (2) UUD RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Lukman)