Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Mengamankan Seorang Pengedar Pil "LL"

Jumat, 09 Februari 2024 | 20:37 WIB Last Updated 2024-02-09T13:37:30Z



Surabaya – Polrestabes Surabaya mengadakan jumpa pers rilis di Gedung Anindita ,yang di pimpin oleh AKBP Fadillah Fanara serta jajaran lainnya. Jum'at (09/02/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Waktu kejadian pada hari kamis (01/01/2024) sekira pukul 19.00 WIB , SatResnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil “ LL “.Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MR (24) , kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas.

Berdasarkan keterangan dari Tersangka mendapatkan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “  dari Sdr. A ( DPO ) pada hari Rabu (24/01/2024)sekira pukul 02.30 WIB di depan rumah Jl. Simo gunung kramat Timur, Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan Surabaya secara ranjauan berupa 5 (lima) botol yang masing masing botol berisikan 1000 ( seribu) butir dengan harga jual perbotolnya Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan bisa mendapat keuntungan Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) 

Botol warna putih yang berisikan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “ dengan jumlah keseluruhan sebanyak 153.000 ( seratus lima puluh tiga  ribu) pil, Adapun maksud dan tujuan yaitu untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

“Bahwa Tersangka menjadi pengedar baru kali itu dikarenakan tidak bekerja dan menjual untuk kebutuhan ekonomi” katanya.

Barang Bukti yang diamankan Petugas adalah:
- 5 (lima) karton yang berisikan 122 ( seratus dua puluh dua ) botol warna putih yang berisikan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “.
- 1 unit Hp Android merk Oppo. Dengan no. Sim card 083137372601.
- 1 (satu) plastik hitam berisikan 31 (tiga puluh satu) ,botol warna putih yang berisikan 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik yang berisikan pil warna putih logo “L” yang diduga sediaan farmasi sebanyak 31000 (tiga puluh satu ribu) pil.

Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang. keseharian ini sanksi pidananya dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

 (Lukman)
×
Berita Terbaru Update