Untuk diketahui, larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual Premium dan Solar maupun pertalite kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Kemudian, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Terkait dengan pengisian BBM jenis pertalite oleh SPBU ke konsumen menggunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan.
Dan oleh Karena itu masyarakat meminta kepada Pemerintah atau dinas terkait agar bisa melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap SPBU yang melayani penjualan dengan menggunakan jerigen, apalagi dalam jumlah banyak.
Perlu diketahui, Maraknya kasus penyalahgunaan bahan bakar pengisian (BBM) minyak jenis pertalian di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo bukan rahasia umum lagi bahkan sudah sering diberitakan awak media.
Semestinya hal itu mendapat respon atau tindakan tegas dari penegak hukum sehingga minimal bisa membuat efek jera pada pelaku mafia BBM, bukan malah dibiarkan begitu saja, Bersambung ...
(Ayad/Mtsr)