Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Masa Ramadhan, Masyarakat Wajib Berhati - Hati Dengan Peredaran Upal

Jumat, 15 Maret 2024 | 19:29 WIB Last Updated 2024-03-15T12:29:27Z



Surabaya, - Momentum Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang kertas. Terlebih uang kertas akan semakin meningkat seiring melonjaknya konsumsi masyarakat. Dan yang menjadi masalah adalah beredarnya uang palsu (upal).

Pengamat hukum dari Universitas Surabaya (Ubaya) Tita Praspa Dayanti SH MH mengatakan, ada banyak modus para pelaku pemalsuan uang, diantaranya dengan cara membelanjakan uang saat ramai pengunjung/pembeli. Yang mana, saat ramai pembeli, pedagang pada umumnya mengabaikan keaslian uang yang diterima.

"Masyarakat dan pelaku usaha perlu waspada. Ada baiknya kita mengantisipasinya dengan cara mengetahui perbedaan antara uang asli dan palsu," katanya, Jumat, 15 Maret 2024.

Guna mengetahui secara pasti, menurut Tita ada tiga hal yang perlu dilakukan. Yakni, dilihat, diraba, dan diterawang. Pertama melihat apakah ada perubahan warna benang pengaman pada pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Juga perisai logo BI pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000.

"Uang yang asli, angka akan berubah warna yang tersembunyi pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka. Jika tidak melihat hal tersebut, maka perlu waspada jika uang tersebut adalah palsu," terang Tita.

Kedua, diraba. Uang asli memiliki tekstur yang terasa kasar apabila diraba dan bagi penyandang tuna netra terdapat kode tuna netra (blind code) berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang akan terasa kasar bila diraba (tactile).

Yang terakhir diterawang. Jika diterawang dengan cahaya akan terlihat tanda air (watermark) berupa gambar pahlawan dan electrotype (ornamen) pada pecahan Rp20.000 dan Rp10.000. Gambar saling isi (rectovers) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.

Tita menambahkan, selain cara tersebut, juga ada cara lain yang lebih efektif dan efisien. Yakni, menggunakan alat yang memendarkan sinar ultra violet untuk menentukan itu uang asli atau palsu. Alat pendeteksi uang palsu tersebut kini telah terjual bebas di pasaran.

"Adanya kasus upal ini sangat merugikan perekonomian negara, juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap uang dan sistem keuangan. Selain itu, menyebabkan kerugian finansial bagi individu dan bisnis," tandasnya.

Berangkat dari sini, Tita mendorong masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan pelaku pengedar upal. Di samping itu, polisi juga diminta lebih rajin dalam memantau transaksi jual-beli di pusat perbelanjaan. Termasuk melakukan patroli.

"Pemalsu atau pelaku yang mengedarkan uang palsu secara massal dapat dijerat Pasal 245A KUHP dengan pidana penjara maksimal 20 tahun," tuntasnya.


(Alf)
×
Berita Terbaru Update