Pasalnya proyek pembangunan tersebut tanpa disertai papan legalitas pembangunan proyek.
Dengan tidak ada papan legalitas proyek tersebut awak media menduga ada ketidak beresan dalam penggarapan proyek gorong-gorong di jalan Sidotopo kelurahan Sidotopo Kecamatan Kenjeran Surabaya (18/03/2024)
Yang jelas kondisi demikian sudah menyalahi aturan
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya
Dari pantauan awak pekerjaan proyek gorong-gorong, tersebut sudah memakan separuh badan jalan, dan pada saat awak media hendak mengkonfirmasi proyek tersebut para pekerja pun enggan memberikan jawaban.
Hingga berita ini ditayangkan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal paling tidak dengan adanya papan nama proyek tersebut agar masyarakat dapat ikut serta dalam melakukan proses pengawasan dalam penggarapan proyek.
(Ayad/mtsr)