Satu pelaku DM (39 tahun) warga Dsn Tambak Sari Waru Sidoarjo itu ditangkap petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya pada Kamis (21/4/2024).
Polisi menangkap DM di rumahnya Jalan Dsn Tambak Sari Waru Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 plastik klip berisi barang haram sabu-sabu.
Total berat sabu-sabu yang diamankan polisi 1,963 gram. Lainnya, polisi juga mengamankan satu pipet kaca yang masih ada sisa sabu 0,070 gram, satu timbangan elektrik, satu dos book HP dan satu HP.
Kompol Suriah Miftah Kepala Satresnarkoba Polrestabes mengatakan, saat kita interogasi DM mengaku dapat sabu itu dari seseorang berinisial TT (DPO), pada Rabu (20/3/2024), dengan cara diranjauan di Rel Kereta api didaerah Sepanjang Taman Sidoarjo.
"Asalnya pelaku membeli 1 poket seberat 5 gram seharga Rp.4.250.000, kemudian dipecah oleh DM menjadi 6 poket untuk dijual lagi," tutur Kompol Miftah, pada Jumat (19/4/2024).
Kompol Miftah menuturkan, dari pengakuan pelaku sabu tersebut sudah laku terjual sebanyak 2 poket yang pertama dijual kepada seseorang berinisial R sebanyak 1 poket seharga 1.000.000.
"Kemudian dijual yang kedua kepada MAW sebnyak 1 poket seharga 150.000, selain mendapatkan keuntungan DM juga mendapatkan hisap sabu secara gratis," ungkap Kompol Miftah.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Sul)