Surabaya, - Sejumlah ketua RW di Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir membuat surat pengajuan pergantian ketua LPMK.
Permintaan tersebut dilayangkan lantaran ketua LMPK Wonokusumo berdomisili di luar wilayah kelurahan. Sehingga dinilai kurang efektif dan tidak kondusif.
Surat pengajuan pergantian Ketua LPMK Wonokusumo Sudjali tersebut ditandatangani oleh sebanyak 10 ketua RW. Selain dibubuhi tanda tangan, juga dicap stempel.
“Kami ketua RW se-Kelurahan Wonokusumo mengajukan musyawarah untuk mengganti Ketua LPMK Wonokusumo Bapak Sudjali agar di wilayah Kelurahan Wonokusumo kondusif dengan alasan domisili tempat tinggal (Sudjali) di Jalan Tambak Wedi, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran,” kata Dody Zul Arifin, ketua RW 1 Wonokusumo, Kamis, 2 Mei 2024.
Surat pengajuan yang dibuat pada tanggal 28 April 2024 tersebut ditujukan kepada Camat Semampir Yunus. Kemudian juga ditembuskan ke Lurah Wonokusumo Effendi.
Dari total 16 RW, sebanyak 10 RW menyetujui pengajuan tersebut. Di antaranya yang sepakat yakni, Ketua RW 1 Dody Zul Arifin, Ketua RW 2 Djoko, Ketua RW 5 Moch Dofir, Ketua RW 9 Gus Ipul, Ketua RW 10 Nur Wakib, Ketua RW 11 Mohammad, Ketua RW 12 Abdul Cholik, Ketua RW 14 Beniann, Ketua RW 15 Jamhariono, dan Ketua RW 16 Moch Hosen.
Selain meminta Sudjali dicopot, para ketua RW juga mengusulkan agar camat dan lurah mengangkat Zainal Arifin sebagai ketua LPMK yang baru.
Merespons kabar tersebut, Camat Semampir Yunus menjelaskan bahwa belum ada surat yang masuk di mejanya terkait pengajuan pergantian ketua LPMK Wonokusumo.
Meski demikian, Yunus menegaskan bahwa selama ini situasi berjalan kondusif dan tidak ada masalah yang terjadi di wilayah Kelurahan Wonokusumo.
“Kenapa diganti, kan selama ini tidak ada masalah, aman-aman saja, tidak ada apa-apa. Dan kalau surat itu ditujukan ke saya, maka keliru, kurang pas, seharusnya ke Pak Lurah,” kata Yunus.
Disinggung soal dugaan ketidaksesuaian domisili LPMK Wonokusumo, Yunus menyebut akan melakukan kroscek terhadap alamat Sudjali.
Menurutnya, pergantian ketua LPMK harus mengikuti aturan. Tidak bisa asal diajukan pergantian.
“Nanti dicek alamatnya yang dipakai itu punya siapa. Dan (pergantian ketua LPMK) ada aturan mainnya, ada rule-nya, harus sesuai aturan. Cuma yang jadi pertanyaan kenapa kok baru diajukan sekarang,” tandas Yunus.
Sedangkan Lurah Semampir Effendi mengaku mendengar rumor tersebut. Namun hingga kini, tidak ada surat yang masuk di meja kerjanya terkait pengajuan pergantian ketua LPMK.
“Saya dengar rumor seperti itu, tapi sampai detik ini tidak ada surat permohonan yang masuk ke meja saya atau Pak Camat,” tuturnya.
Menurut Effendi, pihaknya rutin menggelar pertemuan bersama jajaran RT/RW setiap bulan. Namun setiap pertemuan tidak ada masalah, baik permintaan pergantian ketua LPMK maupun yang lainnya.
“Selama ini adem ayem dan tidak ada masalah. Nanti kalau ada surat masuk yang seperti itu, maka dilihat dulu mekanismenya dan aturannya bagaimana, karena harus sesuai aturan,” tuntas Effendi.
(Alf)