Surabaya,- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya terus membenahi dan memperbaiki sarana publik. Seperti halnya normalisasi drainase dan pembangunan gorong-gorong di jalan Raya Kertajaya indah kelurahan, gebang putih kec. Sukolilo Surabaya, kamis malam (09/05/2024) sekitar pukul 23:27 wib
Namun dalam pelaksanaan di lapangan, sering kali dijumpai proyek tersebut mengalami kendala, karena dalam melakukan pekerjaannya diduga asal-asalan, atau kurangnya pengawasan dari pihak terkait.
Bahkan, pembangunan gorong-gorong tersebut malah menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat sekitar.
Kali ini, Proyek gorong – gorong yang berada di Jalan Raya Kertajaya indah kelurahan, gebang putih kecamatan, Sukolilo
Surabaya, diduga asal pasang dan diduga tidak ada papan nama di sekitar proyek.
Yang jelas kondisi demikian sudah menyalahi aturan undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama Proyek sebagai bentuk transparansi pertanggungjawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.
(Ayad/Mtsr)