Surabaya,- Terkait dengan kegaduhan antar supporter di jalan Kedung cowek yang terjadi pada hari jum'at (31/05/2024) kini polres pelabuhan tanjung perak telah menetapkan tersangka sebanyak 18 dari 34 orang terduga pelaku beserta barang bukti dari kegaduhan tersebut.
kasatreskrim polres pelabuhan tanjung perak AKP M. Prastyo menjelaskan, akibat kericuhan tersebut telah mengakibatkan rusaknya kendaraan masyarakat dan fasilitas umum milik pemerintah.
"Hasil dari gelar perkara kami telah menetapkan 18 dari 34 orang yang mana 11 anak di bawah umur atau anak berkonflik dengan hukum." terangnya AKP M. Prastyo pada jumpa Press release, Senin (
Diawali mengejek dan saling tantang di akun media sosial antara suporter Persebaya Vs Suporter persib bandung dan dilanjutkan dengan ajakan sweeping terhadap Bus yang ditumpangi supporter Persib Bandung yang akan menghadiri pertandingan sepak bola antara Madura United vs Persib Bandung di Stadion Gelora Bangkalan Madura.
"Dari ajakan tersebut beberapa Supporter persebaya berinisiatif berkumpul di beberapa titik sepanjang jalan akses Suramadu, pada pukul 21.30 wib. Setelah pertandingan selesai, Supporter persebaya melakukan Swepping kapada kendaraan yang mengangkut supporter Persib Bandung kembali arah pulang." Ungkapnya
Adapun para tersangka diantaranya A (19) MZ (26) dan MST (21 MF (18) ADR (21) YW (24) YW (24), dan BRJ (18).
Sedangkan tersangka anak yang berkonflik dengan hukum 11 orang diantaranya EDTSP (17), MNA (17), ABS (17), MAR (17), FPS (16), MRA (17), RPPS (15), MAF (17), QA (15), MRF (16) ADR (21).
Dan Barang bukti yang berhasil disita diantaranya, serpihan kaca mobil, bongkahan batu, kayu balok, 1 mobil Dinas, 5 lembar surat perintah Kapolrestabes, 1 lembar print out foto mobil Dinas dengan kondisi pecah kaca belakang, 1 buah CD rekaman peristiwa dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan." Pungkasnya
(Ayad/Mtsr)