Surabaya,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melayangkan pengajuan permohonan perlindungan hukum terkait proses penanganan perkara atas klien nya yakni saudara terlapor yakni A H, M R A, Z, SHH, GFR, yang dilaporkan ke polrestabes oleh pihak pelapor berisial KK. dengan tanda bukti lapor Nomor. LP/B/1216/XI/2023/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, Tanggal 11 November 2023
Dimana terlihat dalam laporan tersebut terlapor diduga telah melakukan perbuatan kejahatan pencurian dengan kekerasan, pengerotokan, penganiayaan dan perbuatan tidak menyenagnakan sebagai mana di maksud dalam pasal 365 KUHP atau 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.(11/07/2024)
Terkait hal tersebut di atas dengan nomor laporan: LP/B/1216/XI/2023 - Polrestabes Surabaya untuk mengkonfirmasi kepada laoyer dari LBH YLDI yakni Rizki Wahyu Rinda Wardana,SH, yang menangani pihak terlapor, yang pada saat itu kebetulan berada di luar area gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Saat Rizki Wahyu Rinda Wardana,SH selaku laoyer ditemui dikonfirmasi awak media perihal tanda bukti laporan tersebut mengatakan, ya itu benar fom laporan tahun 2023," ucapnya
Lanjut Ia menerangkan, kalau bisa tekan dulu apakah barang yang diculik sudah diamankan atau disita gitu barangnya kebetulan ada di pihak leasing sudah di leasing barangnya ndak ada di sini.
"Bagaimana proses untuk saat ini Jadi kami tadi sudah disampaikan kalau perkaranya Agung, menurut penyidik alasannya sudah cukup bukti jadi pasarnya ini ada dua Mas pasal 365 pencurian dengan kekerasan dan satunya lagi 335 perbuatan tidak menyenangkan seperti itu," ujarnya.
Masih kata Rizki, cuman saya tadi juga mencoba jelaskan bahwa yang disangkakan pencurian itu sebetulnya kemarin Gitu kan saya sampaikan kan gitu, sayangnya bukti pencuriannya yang dilaporkan enggak ada barangnya.
"Jadi kalau perkara ini terkesan dipaksakan p21, Saya minta untuk dia juga permohonannya lemah saat ini saya mau mendampingi kejaksaan," tandasnya.
(Ayad/Mtsr)