Surabaya- Dalam Ops tumpas narkoba 2024 Satresnarkoba Polrestabes surabaya beserta Polsek Jajaran berhasil mengungkap 59 kasus peredaran narkotika dan berhasil menangkap 83 tersangka.
Pengungkapan itu di sampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan S.I.K., M.H., M.si., dalam acara Press Release di gedung pesat gatra Polrestabes Surabaya, Senin, (28/10/2024).
Dalam acara tersebut Kapolrestabes Surabaya mengatakan, dirinya mengapresiasi kinerja Satresnarkoba polrestabes surabaya dan Polsek jajaran dalam upaya menumpas beredaran narkoba yang ada di Surabaya.
"Adapun jumlah terduga tersangka yaitu 83 tersangka, terdiri dari 45 tersangka laki-laki dan 2 perempuan. Untuk jumlah terduga tersangka dari Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya, berjumlah 38 terdiri dari 38 dan kesemuanya laki-laki," ungkapnya
"Untuk jumlah barang bukti keseluruhan hasil Tumpas Narkoba Semeru 2024 yaitu: SABU 16.819,96 gram (enam belas ribu gram delapan ratus sembilan belas koma tujuh puluh lima gram), GANJA 3.796,12 gram (tiga ribu gram tujuh ratus sembilan puluh enam koma dua belas gram), EKSTASI = 915,5 butir (sembilan ratus lima belas koma lima butir), SERBUK EKSTASI = 2,58 gram (dua koma lima puluh delapan gram), PIL KOPLO = 148.920 butir. Tambahnya
Dilanjut Kasat narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan ada 3 kasus yang menonjol yaitu Tersangka DP umur 55 tahun warga wisma lidah kulon yang di amankan Pada Hari Sabtu, 14 September 2024 sekira pukul 09.30 WIB di Perumahan Umum di Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
"Kita berhasil menyita barang bukti 9 Bungkus teh kemasan cina warna kuning berisi sabu seberat 8.971,89 gram, 21 bungkus plastik berisi sabu seberat 1.856,14 gram, 32 bungkus plastik berisi 4.129,41 gram, 1 buah HP, 3 buah kotak plastik, 1 buah ATM BCA, dengan total Barang Bukti Sabu: 14.957,24 gram.” Jelas kompol Suriah miftah
"DP mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial DOM, yang saat ini berstatus DPO. DP telah beroperasi di bawah kendali DOM selama satu tahun dengan bayaran bulanan mencapai Rp 40 juta," imbuhnya
Masih Kompol Suriah, Kasus FK dan GY: Dua tersangka lainnya, FK dan GY, ditangkap pada 11 September 2024 di Jl. Karangrejo Timur, Wonokromo, Surabaya. Polisi menyita 2.892,39 gram ganja dari mereka. Kedua tersangka dikendalikan oleh seorang bandar berinisial G yang juga diduga berada di dalam lapas di Jawa Timur.
Kasus AR: Pada 11 September 2024, tersangka AR ditangkap di kawasan Krembangan dan di rumah kost di Jl. Cepu, Surabaya. Barang bukti yang disita meliputi 1.303,88 gram sabu, 702,61 gram ganja, 246 butir ekstasi, 2,58 gram serbuk ekstasi, dan 2.855 butir pil koplo. AR dikendalikan oleh seorang bandar berinisial S yang diduga berada di dalam salah satu lapas di Jawa Timur.
"Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari (11 September s/d 22 September 2024) Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan ± 400 ribu Jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp.35.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah), Dengan perhitungan 1 gram sabu dan 1 gram ganja dapat dikonsumsi oleh ± 10 orang." terang polisi berpangkat melati satu di pundaknya itu
"Para tersangka diduga terjadi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu dan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/hukuman mati." pungkasnya
(Ayad/Mtsr)