Surabaya - Polrestabes Surabaya adakan giat Press Realese terkait pengungkapan kasus pembunuhan seorang wanita berinisial L 53 di Ngaglik Surabaya, yang terjadi pada Minggu tanggal 17 November 2024.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto didampingi Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho bersama Kanit Reskrim Polsek Genteng Ipda Vian Wijaya dan Kasihumas Polrestabes AKP Rina.
AKBP Aris Purwanto menjelaskan, dari adanya laporan anggota Polsek Genteng langsung mendatangi lokasi adanya penemuan mayat bernama inisial (L) alamat Jl. Sutorejo, Surabaya. Diduga meninggal tidak wajar," tuturnya
Selanjutnya AKBP Aris Purwanto Mengungkapkan dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil Ungkap kasus pembunuhan ini dan menangkap Tersangka seorang laki-lali bernisial (W) 50 alamat JI. Ngaglik. Surabaya.
"Saat diamankan kondisi Tersangka masih melamun sehingga membutuhkan waktu untuk dapat diminta keterangan, tersangka mengaku sudah pacaran dengan korban kurang lebih selama 2 tahun tanpa status," jelasnya
Menurut pengakuan tersangka, korban datang ke rumahnya pada pukul 16.20 wib, lalu dilanjutkan melakukan hubungan badan. kemudian ketika keduanya membicarakan permasalahan emas yang digadaikan oleh tersangka, lalu terjadi cekcok antara keduanya disertai pemukulan menggunakan plate dan barble seberat 5kg.
"Dilakukan sewaktu korban mengambil air, tersangka lalu memukul kepala korban berkali-kali dan di situ Korban masih sempat memberi perlawanan dengan cara mencakar dan menggigit tangan pelaku," katanya.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa
1 Plate. piringan barbel besi berat 5kg. kaos warna kuning (pakaian tersangka sewaktu melakukan tindak pidana, Celana pendek warna coklat, 1 Kaos pakaian korban, celana jeans warna hitam, 1 buah Handphone milik korban dan Perhiasan korban.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan, Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain/Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman kurungan penjara 15 tahun," pungkasnya.
(Lukman)