Surabaya – Dua orang tersangka penyalahgunaan praktik konten berbau asusila di platform Fecebook dengan bernama group "Gay Khusus Surabaya" berhasil diungkap oleh tim unit siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Diketahui keduanya yaitu berinisial MFK (34) warga Dupak Magersari Surabaya dan GR (36) warga Pakis Surabaya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat melalui Konferensi Pers didampingi Kasihimas Iptu Surotu dan Kasatreskrim AKP Achmad Prasetyo, Senin (16/06/2025).
Dalam penyampaiannya AKBP Wahyu Hidayat mengatakan bahwa tersangka MFK berperan sebagai admin sekaligus pendiri grup, sedangkan GR merupakan anggota yang aktif membagikan foto dan video bermuatan pornografi.
"MFK sudah menjadi admin group sejak 14 Maret 2021. Ia membuat group ini sebagai wadah perkenalan bagi komunitas gay di Surabaya," ujarnya.
Adapun group yang memiliki lebih dari 4.500 anggota dan digunakan sebagai sarana mencari pasangan sesuka sesama jenis serta menyebarkan konten berbau pornografi.
Setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut Petugas amankan barang bukti dua unit handphone merk Oppo A15 dan mrek Infinix hot 40, Dua Bendel screenshot postingan group, serta riwayat percakapan WhatsApp yang terkait aktivitas penyebaran konten asusila.
“Kami juga melibatkan ahli bahasa dan IT untuk memastikan bahwa konten yang dibagikan melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi,” jelasnya.
AKBP Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di dunia maya dan tidak ragu melapor jika menemukan penyimpangan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga nilai dan norma sosial yang berlaku. Laporkan jika menemukan grup atau aktivitas daring yang menyimpang,” tandasnya.
(Yad)