Selain mengamankan pengedar di perumahan MZ (39 tahun) warga Pahlawan Desa. Gapurosukolilo Gresik, polisi juga mengamankan 22 poket narkoba jenis sabu siap edar.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan penggerebekan rumah pengedar sabu di Perumahan MZ oleh anggotanya itu, terjadi pada Selasa tanggal 20 Juni 2023, kurang lebih pukul 01.00 WIB.
Penggerebekan di perumahan MZ itu Selasa kemarin,” ungkap Daniel saat dikonfirmasi wartawan.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 22 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 126,53 gram,” jelas Daniel, pada Senin (24/07/2023).
Daniel mengungkapkan MZ diduga pengedar sabu besar di wilayah Perum Griya Peganden Asri Peganden Manyar Gresik. Sebab di rumah tersangka juga ditemukan dua timbangan elektrik, plastik klip untuk mengemas narkoba, dan handphone untuk transaksi barang haram tersebut.
Dari pengakuan pelaku mereka mengaku sudah dua kali mengambil sabu tersebut dari seseorang yang panggilan ROFI (DPO) di Jalan raya Juanda Sidoarjo, awalnya 20 gram sudah habis terkirim dan MZ mendapatkan upah sebesar Rp 400 ribu.
Kemudian yang kedua pada Minggu 18 Juni 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, dengan TKP yang di Jalan Juanda Sidoarjo, MZ sebanyak 1 ons belum sempat terjual keburu ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya pelaku MZ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(*)