Aksi tegas terukur polisi tersebut lantaran pelaku IB yang sudah ketahuan mencuri malah nekat melawan anggota opsnal Polsek Simokerto yang sedang bertugas.
Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Dwi Nugroho mengatakan jika kedua pelaku residivis adalah IB dan AH warga Surabaya.
Mereka ditangkap pada Senin, 18 Juni 2023 setelah melakukan aksi pencurian di depan Hotel Marvel Jalan Wonokromo Surabaya, pada saat menganti pelat nomer motor curian tersebut yang akan di bawa lari ke Madura keburu ditangkap.
Kompol Dwi mengungkapkan, selain melakukan pencurian di Surabaya mereka juga menyasar di wilayah Sidoarjo, dan Pasuruan lantas berbagi peran. AH turun dari sepeda motor sambil mengamati keadaan sekitar.
"Sedangkan IB bagian pemetik yang sasarannya adalah motor honda bied yang terparkir dengan cara merusak menggunakan kunci T," jelas Kompol Dwi, pada Kamis (13/07/2023).
Lantas adanya kejadian tersebut, anggota Tim Anti Bandit melakukan pengejaran dan akhirnya kedua berhasil diamankan.
"Dari pengakuan AH, ia membantu IB pada saat melakukan aksi pencuriannya," tutur Dwi.
Namun sayang, IB tidak bersikap kooperatif. Ia melawan ketika ditangkap. Akhirnya polisi terpaksa melepaskan timah panas di satu kaki kiri IB.
“Kedua pelaku merupakan residivis kasus pencuri kendaraan bermotor dan narkotika. Selanjutnya kedua akan kami jerat Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan,” pungkasnya.
(*)