Humas BNN Kota Surabaya Dr Singgih Juga Menyampaikan Didapatkan hasil 1 orang laki-laki, inisial R, usia 25 tahun, pekerjaan Wiraswasta, warga Kabupaten Sampang, dengan tes urine positif Methamphetamine dan Amphetamine. Dari Pemeriksaan hukum dan medis diperoleh bahwa yang bersangkutan mengkonsumsi narkotika jenis inex kurang lebih 1 tahun dan tidak terlibat dalam jaringan
Oleh sebab itu tim merekomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap maximal 3 bulan di LRKM Rumah Kita Surabaya." Ucap Dr Singgih Ke Wartawan Peristiwa Terkini (05/12/2023)
Masih Kata Singgi, Tim BNN Kota Surabaya telah mendapatkan data-data terkait asal usul inex dan telah kami lakukan pengejaran terhadap sumber barang haram tersebut. Tuturnya
BNN Kota Surabaya bersama dengan instansi terkait terus bersinergi dan berkomitmen untuk menyelamatkan anak-anak bangsa yang menjadi Korban Penyalahgunaan Narkoba dan Terus melakukan upaya Pemberantasan Peredaran gelap narkoba sampai ke akar-akarnya. Ungkapnya.
(Dul)