AKBP Hendro Menyampaikan " Korban (G.E.L 9 Tahun) Sebelumnya Dititipkan Di (Dinsos) Dinas Sosial yang Di Rawat Selama 6 Bulan Untuk Pemulihan Lalu Pelaku Mengambil Korban Kembali, Tak Di Sangka, pada tanggal 16 Januari 2024 pihak Dinsos kembali mendapatkan laporan bahwa korban kembali mendapat perlakuan kasar dari Ibu kandungnya.
Seperti di siram menggunakan air panas Dan Mencabut Giginya Menggunakan Tang sehingga Dinsos mengambil kembali anak tersebut pada Hari Selasa tanggal 17 Januari 2024. petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya Guna membuat Laporan Polisi,
Kemudian korban Di Bewa Ke RS Bhayangkara Polda Jatim Guna untuk Di Rawat. Setelah Itu Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor " Ujarnya
Lanjut Hendro. Kemudian Korban maupun saksi melakukan gelar perkara lalu berangkat ke Rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku Inisial A.C.A 26 Tahun (Ibu Kandung) di rumahnya yang beralamat kan di Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan Surabaya dan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
Pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan juga alat, serta menyuruh korban meminum air panas kemudian pelaku juga mengikat korban kemudian menyiramnya menggunakan air panas hingga kulit melepuh (punggung). Tegasnya
Dari Hasil Pengamanan Petugas Menyita Barang Bukti Di antaranya Adalah, 1 buah alat pemanas air merek Mayama. Dan 1 buah gelas kecil motif batik. 2 buah tali karet warna biru. 1 potong baju Dan Rok seragam SD warna putih Dan Merah,
Atas perbuatan tersebut Tersangka , terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Pungkasnya
(Ayad)