Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Persidangan Dugaan Korupsi Primkop UPN, MAKI Jatim Mengkritisi Dugaan Adanya Potensi Cacat Formil

Sabtu, 20 April 2024 | 21:08 WIB Last Updated 2024-04-20T14:08:49Z


Surabaya - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengurus primkop UPN Veteran Surabaya, yang menghadirkan beberapa saksi yakni : Endang Retnowati, Eri Andaniwati, Purwati, Diana Amalia, Wiji Wahyuliati, Sishadiyanti, Pawana Nur Indah, Muji Adi Widodo, mereka semua adalah rata-rata dosen di UPN Surabaya, Jumat (19/4/2024).

Dalam persidangan para saksi rata-rata memberikan keterangan yang hampir sama, bahwa mereka pernah hutang ke koperasi sebelum pertengahan tahun 2015, dengan nilai mulai Rp 25 juta hingga Rp 60 juta, namun kebanyakan dari mereka menyangkal hutang lagi ke koperasi setelah Juli 2015.

Eri Andaniwati dan saksi yang lainnya mengatakan bahwa saat mereka hutang ke koperasi uangnya di transfer oleh pengurus bagian juru bayar Primkop UPN yakni Wiwik Indrawati ke rekening para anggota yang pinjam atau yang berhutang.

Namun pernyataan para saksi di bantah langsung oleh Wiwik Indrawati.
“Begini yang mulia, semua pernyataan para saksi itu tidak benar, uang yang mereka pinjam setelah memenuhi prosedur persyaratan kita bayar pakai cek” ujar Wiwik.

Sementara itu Achmad Kusairi, SH Penasehat Hukum dari terdakwa Wiwik Indrawati Ketua Primkop UPN Veteran Surabaya, Yuliatin Ali S IR MM, dan Sekretaris Ir Sri Risnojatiningsih MP, enggan bertanya pokok perkara kepada para saksi dikarenakan pemeriksaan para saksi tidak sesuai dengan Sprindik yang dimasukkan ke PN Tipikor Surabaya.

“Saya sebagai penasehat hukum jelas keberatan dengan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum dalam persidangan. Saya memang sengaja enggan banyak tanya. Karena apa, BAP saja salah, terus apa yang diperiksa. Persidangan ini lucu, misal anggota hakim yang bertugas ada yang diganti namun tidak disampaikan perihal mengapa koch diganti, meskipun yang bersangkutan sakit misalnya, kemudian Sprindik keluar 25 Agustus 2023, BAP saksi yang kami pegang termasuk punya Jaksa ataupun Majelis Hakim pemeriksaan tahun 2021. Kalau BAP tahun 2023 tidak ada, terus ngapain saksi diperiksa dalam persidangan,” tegas Achmad Kusairi.



Lanjut Achmad Kusairi, mulai dari kemarin sampai sekarang dalam pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, saya menyatakan keberatan.

“Saya tidak memeriksa terhadap pokok perkaranya kepada saksi. Kenapa, ya karena tidak ada korelasinya dengan klien kami yang di hadirkan di persudangan. Lalu andaikan berita acara pemeriksaan itu yang ditunjukkan di persidangan itu berdasarkan Sprindik 25 Agustus 2023 baru kita terima, dan akan saya gali keterangannya di persidangan”, tuturnya.

Masih Achmad Kusairi, ini cacat formil karena orang belum di periksa, klien kami berdasarkan Sprindik 2023 belum di periksa sama sekali, hanya di panggil oleh penyidik untuk dihadapkan ditahap duakan di Jaksa Penuntut Umum di bulan Januari kemarin, dan rentetannya sampai sekarang di persidangan ini. Oleh karena itu bahwa ini tidak sesuai dengan ketentuan yang benar, artinya mengeyampingkan KUHP, mengeyampingkan hukum-hukum formilnya, kita jangan mengali materiil kalau formilnya tidak benar.

“Menurut kami persidangan ini tidak beralaskan hukum, karena klien kami dihadirkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, artinya klien kami itu berdasarkan Sprindik 25 Agustus 2023 beliau tidak pernah di proses sebagai saksi, tidak pernah di periksa sebagai tersangka, apalagi terdakwa, tau-tau yang muncul di persidangan di dudukkan sebagai para terdakwa”, jelasnya.

Hal yang senada juga disampaikan oleh Heru Satriyo Ketua MAKI Korwil Jatim, bahwa MAKI Jatim dengan dukungan MAKI Pusat akan mengirim surat kepada Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan dan Komisi Judisial, untuk minta mereka kepada beliau-beliaunya untuk memberikan perhatian lebih terkait persidangan yang telah terlaksana ini, artinya beberapa hal yang menurut informasi dari penasehat hukum harus ada atensi dari pusat.

“Jadi itu langkah yang akan diambil oleh MAKI Jatim, Insya Allah Senin akan saya release suratnya kepada teman-teman media, yakni Surat Komisi Kejaksaan, Komisi Judisial dan Mahkamah Agung. Dan juga kepada Aswas Kejati Jatim untuk bersama-sama kami mohon mereka untuk datang hari kamis 25 April 2024 Minggu depan”, ungkap Heru MAKI.

Heru MAKI menambahkan, bahwa nanti dasar kami adalah legal opinion kronologi yang akan dibuat oleh penasehat hukum Achmad Kusairi terkait dugaan adanya potensi cacat formil dalam persidangan yang melibatkan tiga terdakwa dalam dugaan kasus korupsi Primkop UPN Veteran, ini yang akan kami lakukan dan suratnya akan kami release ke teman-teman media.

“Jadi target MAKI Jatim dalam kasus ini adalah harusnya persidangan ini DIBATALKAN. Batal demi hukum karena kalau cacat formil khan mengarah ke Peradilan Sesat, mengarah kepada keputusan yang sifatnya juga sesat semua, ini harusnya DIBATALKAN, harusnya Hakim cepat melakukan evaluasi”, tegas Heru MAKI.

“Perihal menjawab pertanyaan dari awak media, kenapa tidak di Pra Peradilan-kan, Heru MAKI menyampaikan bahwa dari pihak penasehat hukum sudah menyampaikan dalam lekukan yang sangat lemah tidak bisa di jadikan materi untuk Pra Peradilan, oleh karena itu tidak kami ambil langkah hukum dari penasehat hukum, karena memang secara formil hal ini tidak bisa dibuat sebagai dasar untuk melakukan Pra Peradilan ke Polrestabes”, pungkasnya.


(Sul) 
×
Berita Terbaru Update