Surabaya- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 7 orang sebagai mucikari prostitusi online MiChat di sebuah apartemen wilayah Merr Surabaya dan hotel di Sukolilo.
Dalam penangkapan,tersangka terdiri 1 perempuan dan 6 laki-laki, Mereka inisial YK (24), asal Oku Sumatra Selatan (Sumsel); RS,AM,EM,SS,RI, dan AS.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers mengatakan,dari 7 yang di amankan dua d antaranya masih dibawah umur,Selasa (14/05/2024).
"Praktik prostitusi ini dilakukan para pelaku di kamar apartemen dan hotel di Surabaya timur," beber Hendro.
Ia menambahkan bahwa dari 7 tersangka ada peran masing-masing, YK selaku mucikari mengkordinir semua aktivitas para korban dan mengelola uang tamu dari korban. Sedangkan 6 pelaku lainnya bertugas admin joki dan mengamankan aktivitas korban dengan berjaga di lobby hotel.
" Rata-rata tarif yang ditetapkan oleh tersangka Y kepada tamu untuk menerima pelayanan dari para korban sekitar Rp 300.000,00 - Rp 1.300.00,00 tergantung negosiasi admin/joki dengan para pelanggannya," Imbuh Hendro.
Kini barang bukti telah diamankan oleh petugas yakni 3 lembar bill hotel, 1 unit Handphone merk iPhone 11 promax dan uang tunai Rp 7.000.000,00 (Tujuh juta rupiah).
Dari perbuatannya pelaku terjerat Pasal 2 dan Pasal 17 UU No.21 tahun 2007 tentang TPPO.
(Lukman)