Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Laporkan Perusakan,Polrestabes Surabaya Belum Panggil Jan Hwa Diana

Senin, 05 Mei 2025 | 19:36 WIB Last Updated 2025-05-05T12:37:41Z



Surabaya,- Polrestabes Surabaya belum memanggil Jan Hwa Diana, terlapor kasus perusakan mobil milik seorang kontraktor.

Sampai saat ini, polisi baru memeriksa saksi-saksi terkait peristiwa yang berlangsung pada akhir November 2024 itu. Padahal laporan telah dibuat sejak 7 bulan yang lalu.

“Belum dipanggil (terlapor Jan Hwa Diana, red). Masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan, Senin, 5 Mei 2025.

Kendati demikian, Rina memastikan bahwa kasus tersebut akan terus diselidiki oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.



Seperti diketahui, Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, kembali terseret ke pusaran hukum.

Pengusaha viral gegara kasus penahanan ijazah itu dilaporkan atas dugaan perusakan sebuah mobil sedan secara tak lazim. Yakni, merusak menggunakan gerinda pada bagian rodanya.

Mobil malang tersebut diketahui milik seorang warga negara Timor Leste bernama Nimus, yang saat kejadian dipinjamkan kepada rekannya, Paul Stephnus.

Disampaikan Jemandis Nahak, kuasa hukum Paul, peristiwa bermula ketika kliennya hendak mengambil scaffolding (penyangga bangunan) di rumah Diana kawasan Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis.



Alat tersebut sebelumnya dipinjamkan untuk proyek pemasangan plafon kanopi di kediaman Diana pada 23 November 2024.

"Klien kami adalah kontraktor yang mendapat pekerjaan untuk mengerjakan plafon kanopi di rumah terlapor," jelas Jemandis dihubungi.

Setelah masa peminjaman scaffolding usai, Paul bersama rekannya, Yanto, berinisiatif mengambil kembali peralatan tersebut.

Kala itu, kata Jemandis, kliennya datang menggunakan mobil pikap. Sedangkan Yanto mengendarai mobil sedan pinjaman dari Nimus.

Namun, niat baik keduanya berujung pada cekcok. Saat Paul dan Yanto berupaya mengambil scaffolding di lantai atas rumah Diana, mereka dihadang oleh sang pemilik rumah.

"Tiba-tiba dicegat sama Diana. Tidak diperbolehkan mengambil scaffolding, bahkan sampai diteriaki maling," ungkap Jemandis.

Situasi pun memanas. Lalu Diana yang merasa keberatan rumahnya dimasuki tanpa izin diduga memberikan perintah yang tak terduga.

“Dia menyuruh anak buahnya untuk memotong roda mobil pakai gerinda," lanjut Jemandis.

Jemandis menyebutkan bahwa perintah perusakan itu diduga dieksekusi oleh tiga orang, termasuk suami dan anak Diana, serta seorang pekerja.

Tak hanya mobil sedan, roda mobil pikap yang dikendarai Paul pun dikabarkan turut menjadi sasaran dan dicopot.

Akibat kejadian ini, Paul mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Selain itu, biaya tunggakan penyewaan scaffolding juga menjadi kerugian tersendiri karena barang tersebut masih tertahan di lokasi kejadian.

"Kami sudah melaporkan kejadian ini ke polisi sejak November tahun lalu. Namun, laporan baru naik menjadi LP pada 19 April kemarin," imbuh Jemandis.

Sementara itu, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan.

“Benar ada laporan yang masuk. Masih diselidiki oleh penyidik,” singkat Rina.

Terpisah, Jan Hwa Diana ketika dikonfirmasi Memorandum belum memberikan keterangan terkait laporan yang menjeratnya.

Diana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang.

Upaya konfirmasi melalui pesan singkat yang dilayangkan pun belum mendapatkan respons dari pemilik CV Sentoso Seal tersebut. 


(*)
×
Berita Terbaru Update